SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 15 advokat siap mendampingi Plt Ketua Suporter Panser Biru, Kepareng alias Wareng, dalam memenuhi panggilan klarifikasi pelaporan CEO PSIS, As Sukawijaya atau Yoyok Sukawi ke Polrestabes Semarang.
Wareng mendapatkan surat panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan penghinaan atau permusuhan terhadap pihak tertentu. Sesuai dengan Pasal 157 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA: Gara-gara Kritisi Managemen PSIS Semarang, Yoyok Sukawi Laporkan Kepareng Wareng ke Polisi
Menanggapi situasi tersebut, salah satu advokat, HM Rangkey SH, MH CLA mengaku akan mendampingi Wareng. Ia menyatakan bahwa timnya siap membantu Kepareng Wareng di Polrestabes Semarang pada Kamis, 31 Oktober 2024.
“Kami dari Advokat Semarang, dengan 15 advokat, siap mendampingi Mas Kepareng Wareng untuk menanggapi panggilan klarifikasi mengenai Pasal 157 KUHP,” tegas Rangkey melalui sambungan telepon, Rabu 30 Oktober 2024.
Rangkey menambahkan bahwa Kepareng Wareng sebagai warga negara yang baik siap memberikan klarifikasi terkait aduan tersebut.
Rangkey menandaskan pihaknya telah menganalisa laporan tersebut. Menurutnya dugaan yang di sangkakan kepada Kepareng Wareng tidak memenuhi unsur di Pasal 157 KUHP.
“Setelah kami pelajari, tidak ada kebenaran dalam aduan Yoyok Sukawi. Ini adalah ungkapan hati seorang suporter yang menginginkan transparansi dalam pengelolaan PSIS,” ungkap Rangkey.
Dia juga menegaskan bahwa pernyataan yang Kepareng Wareng sampaikan adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang mendapat perlindungan undang-undang.
“Saudara Kepareng Wareng itu kan mengungkapkan isi hati sebagai seorang suporter. Ini kan ungkapan hati seorang suporter yang cinta kepada PSIS,” ujarnya.
Ia mengingatkan apa yang disampaikan oleh Kepareng Wareng tersebut merupakan salah satu bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh undang-undang.
Ungkapkan Isi Hati Sebagai Suporter
“Mengungkapkan perasaan sebagai suporter adalah hak yang harus semua hormati. Tidak semestinya ada laporan ke ranah hukum hanya karena tidak mendukung pihak tertentu,” tegasnya.
Saat mendampingi Kepareng Wareng di Polrestabes Semarang. Tim advokat akan menekankan bahwa pernyataan klien mereka adalah bentuk kebebasan berpendapat sebagai warga negara yang mencintai organisasinya.
“Mosok kayak gitu mau di pidana, jadi pihak kepolisian harus obyektif dan tidak berpihak,” ucapnya.
Dia juga menambahkan bahwa seharusnya pihak Yoyok Sukawi dapat melakukan klarifikasi langsung dengan Kepareng Wareng tanpa perlu menyeret kasus ini ke ranah hukum.
“Pihak kepolisian harus obyektif dan tidak berpihak dalam menangani kasus ini,” imbuh Rangkey.
Berikut adalah 15 nama advokat yang akan mendampingi Kepareng Wareng ke Polrestabes Semarang:
1. Sujiarno Broto Aji, SH, MH
2. Ace Wahyudin, SH
3. Irjen Pol (Purn) Achmad Syukraini, SH, MHum
4. Denas Pamungkas, SH
5. Ferry Sataryanto, SH
6. Pradika Yezy Anggoro, SH, MH
7. AKBP (Purn) Didik Sugeng, SH, MH
8. AKBP (Purn) Dwi Susanto, SH, MH
9. HM Rangkey, SH, MH, CLA
10. Agustio Ali H, SH
11. Bagas Wahyu Jati, SH
12. Ahmad Rudy Firdaus, SH
13. Nurul Layalia, SH
14. Rheaner Jjtan, SH
15. AKBP (Purn) Rukiman, SH
Dengan dukungan dari 15 advokat tersebut, harapannya proses klarifikasi dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kejelasan terkait situasi yang dihadapi Kepareng Wareng. (*)
Editor: Elly Amaliyah





