Saat ini, Kejati Jawa Tengah masih menyelidiki berkas perkara tersebut.
“Tidak ada kendala. Berkasnya tebal, untuk tingkat perkara pidana umum, [berkasnya] termasuk banyak. Saksi banyak, keterangannya banyak. Jadi memang perlu waktu untuk mempelajari,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Trionoz.
Ia membantah penangangan kasus atau perkara Aulia Risma mandek.
“Tidak lah, tidak mungkin [mandek],” ujarnya.
BACA JUGA: Mulai Teliti Berkas Perkara Tersangka PPDS Undip, Kejati Jawa Tengah: Tebalnya 40 Sentimeter
Menurut Arfan, proses penanganan kasus kematian Aulia Risma memakan waktu pada tahapan penyidikan di Polda Jawa Tengah.
“Kalau lama mungkin di proses penyidikannya. Kalau pas pengiriman berkas dan pemberian petunjuk [dari kejaksaan], kita sesuai SOP,” ungkapnya. (*)
Editor: Farah Nazila