SEMARANG, beritajateng.tv – Tiga warga negara asing (WNA) asal China terindikasi melakukan dugaan pelanggaran keimigrasian saat bekerja di kawasan proyek pembangunan Tol Semarang-Demak, Kabupaten Demak.
Temuan tersebut Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang peroleh dalam kegiatan pengawasan di Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kamis, 5 November 2026.
Pengawasan petugas lakukan terhadap sembilan WNA yang bekerja di dua perusahaant dalam proyek pembangunan jalan tol tersebut.
Petugas memeriksa dokumen perjalanan, izin tinggal, serta kesesuaian aktivitas dan lokasi kerja dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
BACA JUGA: WNI Pertama di Liga Champions
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, mengatakan, pengawasan terhadap orang asing menjadi bagian penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian di Indonesia.
“Setiap orang asing wajib memiliki dokumen keimigrasian yang sah, serta menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang lembaga berikan. Kesesuaian antara izin tinggal, lokasi, dan kegiatan merupakan hal yang menjadi perhatian kami dalam setiap pelaksanaan pengawasan,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima beritajateng.tv Jumat, 6 November 2026.
Dari hasil pemeriksaan di perusahaan pertama, Haryono Susilo mengatakan, petugas menemukan indikasi pelanggaran terhadap dua WNA Tiongkok berinisial XC dan ZX.
XC diduga menyalahgunakan izin tinggal, sedangkan ZX memiliki ketidaksesuaian lokasi kerja dengan dokumen keimigrasian yang dimiliki.
BACA JUGA: Ancam Bakal Data Orang yang Fitnah, Sikap “Arogan” Dwi Sasetyaningtyas Viral usai Polemik Anak Jadi WNA
Petugas kemudian menerbitkan Surat Tanda Penerimaan (STP) terhadap keduanya. Mereka juga petugas minta secara persuasif untuk datang ke Kantor Imigrasi Semarang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, pemeriksaan di perusahaan kedua menyasar empat WNA Tiongkok. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh seorang WNA berinisial YZ.
Terhadap YZ, petugas juga menerbitkan STP dan meminta yang bersangkutan hadir di Kantor Imigrasi Semarang untuk menjalani pemeriksaan serta pendalaman.
BACA JUGA: Bukan Visa Kerja, Belasan WNA Nepal dan Myanmar jadi Scammer Online di Solo Pakai Visa Kunjungan
Dengan demikian, total terdapat tiga WNA yang terindikasi melakukan dugaan pelanggaran keimigrasian dari dua lokasi perusahaan.
Haryono mengatakan, setiap temuan dalam pengawasan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan
Pemeriksaan terhadap ketiga WNA tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
BACA JUGA: Polda Jateng Bongkar Sindikat Pig Butchering, Pakai Tinder dan Selebgram Terkenal Buat Tipu Korban WNA
Haryono juga mengingatkan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar memastikan kelengkapan dokumen keimigrasian. Selain itu kesesuaian aktivitas dan lokasi kerja dengan izin tinggal yang WNA miliki.
“Setiap temuan di lapangan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian. Kami mengedepankan langkah profesional, terukur, dan sesuai prosedur dalam setiap penanganan dugaan pelanggaran,” bilang dia. (*)
Editor: Diaz A Abidin





