Jateng

Bermodal 360 Suara, Putri Aruri Berpeluang Gantikan Supriedi di DPRD Blora

×

Bermodal 360 Suara, Putri Aruri Berpeluang Gantikan Supriedi di DPRD Blora

Sebarkan artikel ini
Ketua KPUD Blora, Widi Nurintan Ary sedang membuka berkas PAW Anggota DPRD Partai Demokrat Supriedi yang telah meninggal dunia, Jumat, 6 November 2026. (Heri/beritajateng.tv)
Ketua KPUD Blora, Widi Nurintan Ary sedang membuka berkas PAW Anggota DPRD Partai Demokrat Supriedi yang telah meninggal dunia, Jumat, 6 November 2026. (Heri/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Nama calon pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blora dari Partai Demokrat mulai terungkap.

Putri Aruri Risnawati berpeluang mengisi kursi yang Supriedi tinggalkan, meski pada pemilihan umum (Pemilu) 2024, hanya memperoleh 360 suara.

Sebagai informasi, Supriedi meninggal dunia pada Juni 2026. Berdasarkan mekanisme PAW, kursi anggota DPRD yang dia tinggalkan dapat ganti calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai yang sama di daerah pemilihan (dapil) tersebut.

Pada Pemilu 2024, Supriedi merupakan peraih suara terbanyak Partai Demokrat di Dapil 5 Blora dengan 7.535 suara. Partai Demokrat sendiri memperoleh satu kursi di dapil tersebut.

Sementara itu, Putri Aruri Risnawati tercatat sebagai calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari Partai Demokrat di Dapil 5, yakni 360 suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Widi Nurintan Ary, mengatakan, setelah Supriedi meninggal dunia, partai politik memiliki hak untuk mengajukan proses PAW.

BACA JUGA: Ribuan Aset Tanah Daerah Belum Berlegalitas, DPRD Desak Pemkab Semarang Segera Urus Sertifikasi

“KPU Blora telah menerima surat permohonan terkait PAW tersebut pada pekan lalu,” katanya, Jumat, 6 November 2026.

Menurut Widi, proses PAW tidak otomatis berjalan setelah anggota DPRD meninggal dunia. Tahapan tersebut menunggu pengajuan dari partai politik kepada DPRD.

Selanjutnya, proses menerus kepada KPU untuk tahapan klarifikasi dan verifikasi.

Widi bilang, setelah partai politik mengajukan permohonan kepada DPRD, terdapat waktu 14 hari untuk tahapan di lembaga legislatif tersebut.

BACA JUGA: Porprov Jateng 2026, Ketua DPRD Jateng Dorong Atlet Raih Prestasi Tertinggi

Selanjutnya, setelah surat diterima KPU, lembaga penyelenggara pemilu itu memiliki waktu lima hari kerja untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi.

Hasil klarifikasi dan verifikasi kemudian disampaikan kembali kepada DPRD untuk diproses lebih lanjut.

Setelah tahapan di KPU selesai, DPRD akan meneruskan permohonan PAW kepada gubernur melalui bupati untuk penerbitan surat keputusan (SK). Calon pengganti selanjutnya dapat dilantik setelah seluruh proses administrasi diselesaikan.