“Sementara tersangka HAR dan RD fokus pada pembuatan serta penyediaan nomor rekening bank untuk tujuan mencuci uang hasil kejahatan dari aksi peretasan ini,” imbuhnya.
BACA JUGA: Awas! Link Jebakan wa.me/settings Bikin WhatsApp Jadi Eror, Begini Cara Memperbaikinya
Sedangkan, dalam proses aksinya, para pelaku menggunakan nomor telepon secara acak untuk menyebarkan file Apk yang telah mereka olah. Hal ini memperumit jejak digital untuk pelacakan oleh pihak berwenang.
Melalui hasil penyelidikan pihak kepolisian, terungkap bahwa sudah ada 48 orang yang menjadi korban dari aksi peretasan telepon seluler oleh jaringan ini.
Para tersangka akan berhadapan pada berbagai pasal hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi