Kuasa hukum Agus Difabel, Ainuddin, menjelaskan bahwa perselisihan tersebut berkaitan dengan pembayaran kamar di penginapan tersebut. Menurutnya, Agus meminta korban untuk membayar kamar tersebut terlebih dahulu, dengan janji akan diganti setelah pulang.
4 korban minta perlindungan LPSK
Empat korban dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Agus mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain itu, dua pendamping korban juga meminta perlindungan ke LPSK karena mengalami tekanan psikologis.
Itulah beberapa fakta terbaru terkait kasus pelecehan seksual Agus Difabel yang kini masih terus dalam tahap pemeriksaan. (*)





