SEMARANG, beritajateng.tv – Sejak awal hingga masa kampanye berlangsung saat ini, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah melakukan sebanyak 7.867 pengawasan. Dari ribuan pengawasan Pemilu tersebut, ada sebanyak 219 kasus yang merupakan temuan maupun laporan.
Dari 219 kasus, 74 kasus tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilu. Sementara itu, sebanyak 13 kasus berkaitan dengan kode etik dan terdapat 2 kasus yang masuk sebagai pidana Pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Achmad Husain, menuturkan, dua kasus pidana itu terjadi di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Batang.
“Ada dua kasus pidana Pemilu yang sudah naik ke proses yang lebih tinggi. Di Purworejo itu melibatkan anak-anak di bawah umur. Sementara yang di Batang itu terkait perusakan alat peraga kampanye,” ujar Achmad Husain saat ditemui di Openair Resto Bar, Kota Semarang, Senin, 29 Januari 2024.
Menurut Husain, keterlibatan anak-anak dalam Pemilu tak diperkenankan. Alasannya, mereka tak memiliki hak pilih. Husain pun menuturkan kronologi kejadian yang terjadi di Kabupaten Purworejo tersebut.
“Ada anak seorang anggota caleg, dia nge-vlog di depan baliho bapaknya untuk mendukung orang tuanya itu. Sesuai dengan Pasal 280 ayat 2, pelaksanaan kampanye tidak boleh melibatkan anak-anak. Bapaknya selain caleg juga pelaksana kampanye, cukup bukti untuk proses penyidikan,” jelas Husain.
Terlebih, ujar Husain, anak tersebut mengunggah videonya pada media sosial sang ayah yang terdaftar pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Itu masih dalam proses di Pengadilan Negeri Purworejo, putusannya tidak terbukti atau bagaimana kan dari PN. Partainya Nasdem, nama calegnya belum bisa kami ekspos,” tegasnya.
BACA JUGA: Bawaslu Semarang Amankan 815 Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan, Paling Banyak dari Partai Ini
Kasus pidana Pemilu yang jenaka
Untuk kasus pidana lainnya, Husain membeberkan kejadian yang menurutnya jenaka. Adapun perusakan alat peraga kampanye (APK) itu sudah tergolong sebagai pidana Pemilu. Namun, Husain mengungkap kasus ini menemui lampu merah lantaran tersangka dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat.
“Perusakan APK ini hasil terakhir agak lucu juga. Dari hasil proses penyidikan waktu naik ke penuntutan itu belum terbit surat keterangan gangguan jiwa dari RS Keraton Pekalongan, sekarang sudah terbut dari RS kalau tersangka mengalami gangguan jiwa berat,” jelasnya.
Ia pun menyebut, proses selanjutnya apakah akan berlanjut atau berhenti, bukan merupakan ranah Bawaslu.
“Apakah prosesnya mau lanjut apa berhenti itu bukan ranah Bawaslu. Apakah ada SP 3 dari polisi atau pengampunan di Pengadilan Negeri, kita bukan ranahnya di sana,” tuturnya.
Pelanggaran dalam kampanye akbar Prabowo-Gibran di Simpang Lima Semarang
Tak ingin ada keterlibatan anak-anak yang belum memiliki hak pilih rawan dalam Pemilu 2024, Husain menuturkan Bawaslu selalu melakukan pencegahan. Sebagaimana halnya yang ia lakukan saat kampanye akbar Prabowo-Gibran di Simpang Lima, Kota Semarang, Minggu, 28 Januari 2024.
“Kami lakukan pencegahan di Simpang Lima, ada banyak anak-anak yang ortunya tidak tahu. Kedua, tidak ada yang momong atau mengasuh (mereka) di rumah,” jelas Husain.
Pencegahan itu, lanjut Husain, yakni dengan cara sweeping anak-anak yang mengenakan baju maupun membawa atribut seperti bendera pada acara kampanye. Menurutnya, anak-anak itu mayoritas usia 5 tahun yang ikut dengan orang tuanya.
“Ada 80 jajaran pengawas Pemilu kota dan provinsi, kami sweeping anak-anak yang pakai atribut, bendera, dan kaos. Kita cegah dengan cara menyuruh untuk buka kaos. Benderanya pun agar ortu saja yang bawa. Kita berupaya agar jangan sampai anak-anak memasuki tempat di kampanye rapat umum,” bebernya.
Husain pun membeberkan tak ada kesulitan maupun penolakan saat sweeping berlangsung.
“Alhamdullilah mereka mau, mereka tidak perlu sampai proses penindakan. Anak-anak yang ikut kampanye itu masih asuhan orang tua, bukan unsur kesengajaan,“ tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi




