Ekbis

8.523 Koperasi Merah Putih di Jawa Tengah Didorong Perkuat Ekonomi Desa

×

8.523 Koperasi Merah Putih di Jawa Tengah Didorong Perkuat Ekonomi Desa

Sebarkan artikel ini
8.523 Koperasi Merah Putih di Jawa Tengah Didorong Perkuat Ekonomi Desa
Presskon Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah. (Doc DJP I)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ribuan Koperasi Merah Putih di Jawa Tengah mulai menunjukkan kesiapan untuk mengambil peran strategis sebagai simpul distribusi ekonomi daerah.

Pemerintah menilai keberadaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan ini berpotensi menjadi penggerak kemandirian ekonomi sekaligus penguat rantai distribusi kebutuhan masyarakat.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan menilai kesiapan tersebut tercermin dari kelembagaan koperasi yang semakin solid. Sumber daya manusia yang terus di perkuat, serta dukungan sarana dan prasarana yang berkembang merata di berbagai wilayah Jawa Tengah.

Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Jawa Tengah, Bayu Andy Prasetya, mengatakan hingga awal 2026 terdapat 8.523 Koperasi Merah Putih di Jawa Tengah. Koperasi ini telah berbadan hukum dan memiliki struktur pengurus serta pengawas yang lengkap.

“Secara kelembagaan, koperasi merah putih di Jawa Tengah sudah siap beroperasi. Ini menjadi modal penting untuk mendorong peningkatan pendapatan dan kemandirian ekonomi desa secara berkelanjutan,” ujar Bayu.

Penguatan kapasitas sumber daya manusia juga terus berjalan. Bayu menyebut, pelatihan telah menjangkau 1.120 pendamping koperasi serta lebih dari 17 ribu pengurus di berbagai daerah. Upaya ini menurutnya krusial agar koperasi mampu mengelola usaha secara profesional dan berdaya saing.

BACA JUGA : Meski Banyak Belum Punya Tempat, Ratusan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Semarang Sudah Berjalan

Dari sisi infrastruktur, perkembangan koperasi merah putih di Jawa Tengah menunjukkan tren positif.

Sebanyak 8.505 koperasi telah memiliki akun Simkopdes, di dukung keberadaan 7.019 gerai yang tersedia dan 9.411 gerai aktif. Selain itu, tercatat 527 permohonan kemitraan ke BUMN dengan total 2.182 pengajuan kerja sama.

Progres pemetaan lahan dan gudang juga terus bergerak. Dari kebutuhan 4.368 titik lahan atau gudang, sebanyak 1.712 titik telah di nyatakan siap bangun.

“Capaian ini mencerminkan optimisme bahwa koperasi di Jawa Tengah semakin siap menjadi simpul distribusi ekonomi daerah. Kami di Kanwil DJPb terus berperan aktif melalui koordinasi kebijakan fiskal daerah, penguatan sinergi pusat dan daerah, serta pendampingan analisis. Agar pengembangan koperasi selaras dengan arah pembangunan ekonomi regional,” jelas Bayu.

BACA JUGA: Lapor SPT 2026 Wajib Pakai Coretax, DJP Jateng I Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi

Di sisi lain, upaya penguatan tata kelola juga terus berjalan melalui peningkatan kepatuhan perpajakan.

Hingga 16 Desember 2025, sebanyak 81.436 koperasi telah terdaftar sebagai wajib pajak, mendekati total 83.016 Koperasi Merah Putih yang tercatat dalam basis data Kementerian Koperasi.

Dari jumlah tersebut, sekitar 56 ribu koperasi atau 69,55 persen mendaftarkan diri secara sukarela, sementara sekitar 24 ribu koperasi atau 30,45 persen terdaftar melalui kegiatan pengumpulan data lapangan.

Untuk mempercepat integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, Direktorat Jenderal Pajak bersama Kementerian Koperasi menandatangani perjanjian kerja sama.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih sebagai kebijakan strategis nasional.

“Melalui perjanjian kerja sama ini, kami bersepakat mempercepat implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi koperasi desa dan kelurahan merah putih,” ujar Bimo.

Ia menambahkan, kerja sama tersebut juga mencakup pertukaran dan pemanfaatan data, sosialisasi dan edukasi perpajakan, serta kegiatan lain yang disepakati bersama. Bagi Direktorat Jenderal Pajak, data koperasi akan menjadi basis analisis untuk penguatan kepatuhan dan pengamanan penerimaan negara. Sementara bagi Kementerian Koperasi, data perpajakan dapat dimanfaatkan untuk pengawasan kinerja koperasi.

“Basis data ini sangat penting untuk analisis yang prudent. Baik dalam mengamankan penerimaan negara maupun memastikan koperasi berkembang sehat dan berkelanjutan,” katanya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp