Jateng

872 Ribu Warga Jateng Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Piutang Capai Rp735 Miliar

×

872 Ribu Warga Jateng Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Piutang Capai Rp735 Miliar

Sebarkan artikel ini
Pemutihan Jateng
Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, saat beritajateng.tv jumpai langsung di kantornya, Selasa, 17 Juni 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Berlangsung sejak 8 April 2025 lalu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng mencatat sudah ada 872.305 objek pajak yang telah memanfaatkan program pemutihan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp735 miliar piutang pajak telah terbayarkan.

Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, mengungkap, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung hingga 30 Juni 2025 ini bertujuan meringankan beban masyarakat.

BACA JUGA: Kapan Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025? Cek Jadwalnya Agar Tak Terlewat

Hal itu Nadi ungkap saat beritajateng.tv jumpai langsung di kantornya pada Selasa, 17 Juni 2025.

“Selain meringankan beban, pemutihan ini sekaligus menghidupkan kembali kendaraan yang pajaknya lama tak terbayarkan. Sudah ada 872 ribu lebih objek pajak yang memanfaatkan pemutihan ini,” terang Nadi.

Nadi merinci, sebelumnya, piutang PKB di Jateng mencapai Rp2,8 triliun. Hingga 16 Juni 2025, lewat program pemutihan tersebut, piutang PKB yang terbayarkan mencapai Rp735 miliar.

BACA JUGA: Di Semarang Bayar Pajak Daerah Kini Bisa Drive Thru, Lima Menit Langsung Kelar dari Atas Kendaraan

Sementara itu, kata Nadi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng mendapatkan Rp230 miliar dari pembayaran PKB.

“Program ini telah membebaskan piutang sebesar Rp735 miliar,” ungkap Nadi.

Lebih lanjut, Nadi mengingatkan program pemutihan ini tidak akan terulang tahun depan maupun tahun-tahun berikutnya.

BACA JUGA: Program Pemutihan Hidupkan 437 Ribu Kendaraan Pajak Off, Bapenda Jateng: Ini Pertama dan Terakhir

Ia pun meminta warga Jateng untuk memanfaatkan sisa waktu 14 hari untuk membayarkan PKB yang menunggak.

Sebab, kata Nadi, setelah program pemutihan usai, wajib pajak yang telat membayar akan terkena denda.

“Ini kesempatan terbaik membersihkan tunggakan sekaligus memperbaiki data kendaraan. Jadi kami harap warga Jateng memanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” pungkas Nadi. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan