SEMARANG, beritajateng.tv – Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 perlu hadir sesuai jadwal dan lokasi ujian yang sudah instansi terkait tentukan. Ujian CPNS 2024 berlangsung mulai 16 Oktober sampai 14 November 2024.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, peserta harus datang 60 menit sebelum ujian mulai. Hal itu agar bisa mengikuti proses registrasi dan pemeriksaan dokumen.
Peserta yang hadir akan menjalani proses registrasi dan pemeriksaan dokumen persyaratan. Panitia seleksi akan memberikan nomor identifikasi pribadi atau PIN registrasi. Pemberian PIN hanya berlaku hingga lima menit sebelum mulainya ujian.
Peserta yang terlambat datang, sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, tidak akan mendapatkan PIN registrasi dan bakalan gugur dari seleksi CPNS 2024. Selain itu, peserta yang tidak membawa dokumen wajib juga akan langsung gugur.
BACA JUGA: Wajib Perhatikan! BKN Umumkan Lokasi SKD CPNS 2024, Ini 3 Jenis Titik Lokasinya
Dokumen yang harus peserta SKD CPNS 2024 bawa meliputi:
1. Kartu Peserta Seleksi;