SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah menggelar sidang kode etik terhadap anggota Satresnakorba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, di ruang sidang Mapolda Jawa Tengah, Senin, 9 Desember 2024.
Aipda Robig terpantau memasuki ruang sidang pada pukul 13.25 WIB. Ia datang mengenakan seragam polisi lengkap dengan rompi hijau bertuliskan PATSUS.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyebut, Aipda Robig dalam sidang hari ini masih menyandang status sebagai terperiksa. Adapun agenda sidang hari ini adalah membahas terkait kode etik profesi.
“Siang hari ini akan segera dimulai kegiatan proses sidang kode etik profesi untuk terperiksa Aipda R,” kata Artanto kepada beritajateng.tv sebelum sidang dimulai.
BACA JUGA: Tentukan Status Keanggotaan Polisi Pelaku, Polda Jateng Gelar Sidang Etik Aipda Ropig Siang Ini
Artanto menjelaskan, sidang etik menghadirkan sejumlah saksi terkait pendalaman peran dan konstruksi hukum kasus itu. Saksi tersebut meliputi keluarga almarhum Gamma, hingga saksi korban berinisial A.
Adapun sidang akan dipimpin langsung oleh AKBP Edi Sulistyo, perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.