SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang kode etik tersangka penembakan pelajar SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, telah terselenggara di Mapolda Jawa Tengah, Senin, 9 Desember 2024.
Selama persidangan, pemaparan kronologi berjalan terpisah antara saksi berinisial A dan Aipda Robig. Hal itu karena saksi A masih berada di bawah umur dan trauma.
Akan tetapi, keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy dan kuasa hukum ternyata sempat dihalang-halangi untuk masuk ke ruang sidang saat sesi pemaparan oleh Aipda Robig.
Hal itu terungkap oleh perkataan kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin. Saat menanggapi mengenai apa isi pembelaan pelaku, Zainal mengaku tak tahu.
BACA JUGA: Bertemu di Sidang Etik, Aipda Robig Sama Sekali Tak Sampaikan Maaf ke Keluarga Gamma
“Kami tidak mendengar [apa pembelaan pelaku] itu, karena waktu kami dipersilahkan untuk masuk ketika sudah dibacakan putusan. Itu pun kami minta tolong kepada Kompolnas,” kata Zainal, Minggu, 9 Desember 2024 malam.
Dalam sidang etik Aipda Robig yang berlangsung selama 7,5 jam itu, lanjut Zainal, keluarga tak bisa mendengar pembelaan Aipda Robig soal penembakan tersebut karena keluarga tak diperbolehkan memasuki ruang sidang.
Padahal mulanya, sidang tersebut terjadwal terbatas hanya untuk keluarga dan saksi terkait. Selain wartawan yang juga tidak bisa masuk, ternyata keluarga juga sempat tidak boleh memasuki lokasi sidang.