SEMARANG, beritajateng.tv – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) setelah sebelumnya Seleksi Kemampuan Dasar (SKD). Tahap SKB ini menjadi ujian terakhir bagi pelamar.
Penting bagi pelamar memahami cara menghitung nilai integrasi SKD dan SKB untuk meningkatkan peluang kelulusan.
Menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, kelulusan CPNS 2024 didasarkan pada nilai integrasi SKD dan SKB dengan pembobotan tertentu.
BACA JUGA: Apakah Ada Sistem Gugur SKB CPNS 2024, Ini Ketentuannya!