SEMARANG, beritajateng.tv – Pihak keluarga dr. Aulia Risma Lestari meminta tersangka kasus perundungan di PPDS Undip dipecat dari jabatannya.
Hal itu terungkap oleh kuasa hukum keluarga, Misyal Achmad. Ia menilai tindakan para tersangka kepada dr. Aulia telah melanggar kode etik profesi.
“Pemerasan itu ada. Nah, hal-hal seperti inilah yang harus dibersihkan. Karena kalau pemerasan oleh kaum intelektual lebih bahaya sekali. Orang-orang pinter yang melakukan kejahatan sangat membahayakan. Makanya ini harus usut tuntas,” ungkap Misyal saat beritajateng.tv hubungi, Selasa, 24 Desember 2024.
Tak hanya itu, Misyal juga meminta ketiga tersangka yang merupakan dokter itu harus dicabut izin profesinya dan tak bisa membuka praktik lagi. Menurutnya, tindakan tersangka kepada kliennya merupakan tindakan yang tak semestinya dilakukan oleh dokter.
“Saya akan berjuang untuk tersangka dokter ini tidak lagi bisa menjadi dokter sampai kapan pun; itu akan saya perjuangkan. Bagaimana caranya, izinnya cabut semua,“ ucapnya.
Misyal bahkan menyebut ketiga tersangka telah memiliki kelainan mental karena berlaku semena-semena. Hal itu tentu tak selaras dengan tugas dan fungsi dokter pada pasiennya.