Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Cabuli Remaja hingga Hamil, Pemuda di Blora Terancam 12 Tahun Penjara, Begini Modusnya

×

Cabuli Remaja hingga Hamil, Pemuda di Blora Terancam 12 Tahun Penjara, Begini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Blora Hamil
BD (22), pelaku pencabulan remaja dihadirkan dalam gelar perkara di Satreskrim Polres Blora, Kamis, 2 Januari 2024. (Heri/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Seorang pemuda di Blora, Jawa Tengah, diamankan Satreskrim Polres Blora karena mencabuli seorang remaja di bawah umur hingga hamil.

Pelaku, BD (22), warga Desa Beran, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, berulang kali melakukan perbuatan tersebut di kamar hotel dengan modus berjanji akan bertanggung jawab.

BACA JUGA: Libur Tahun Baru 2025, Wisata Noyo Gimbal Blora Ramai Pengunjung: Penjualan Tiket Naik 100% Lebih

Namun, janji BD terbukti palsu. Setelah korban hamil tiga bulan, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Blora.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, membenarkan kejadian tersebut. Menurut pengakuan pelaku, ia mengajak korban kencan di sebuah kamar hotel di Jalan Ahmad Yani, Blora.

BACA JUGA: Nguri-uri Budaya, Intip Keseruan Sekelompok Pemuda di Blora Gelar Festival Tradisional

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan