SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timur, membantah keterangan Polresta Yogyakarta yang mengatakan Darso terlibat kecelakaan sebanyak dua kali.
Ia mengatakan, keterangan Polresta Yogkarta yang menyebut Darso menabrak Tutik Wijayanti lalu kemudian juga menabrak suami Tutik yakni Restu Yosepta mengada-ada.
“Pak Darso ditinggal di rumah sakit, yang keluar itu dua orang lain. Sementara kecelakaan kedua karena dikejar suami korban. Menurut cerita Pak Darso, dia gak ikut karena ditinggal mereka,” ujar Antoni saat beritajateng.tv hubungi, Selasa, 14 Januari 2025.
BACA JUGA: Awalnya Cuma Rp5 Juta, Begini Kronologi Polisi Jogja Tawari Uang Damai ke Keluarga Darso
Antoni menjelaskan, awalnya Darso memang mengemudi mobil Toyota Avanza rental yang ia kendarai. Saat itulah ia kemudian terlibat insiden tabrakan dengan Tutik.
Setelah menabrak Tutik, Darso kemudian mengantar Tutik ke RS Bethesda Lempuyangwangi. Kemudian, dua orang penumpangnya yang bernama Toni dan Feri pergi meninggalkan rumah sakit tanpa mengajak Darso.
“Kecelakaan kedua itu bukan Darso yang menyopir. Darso gak ikut, mereka tinggal, dan mereka sempat nelepon meminta Darso pulang naik angkutan umum. Jadi Darso ke Semarang itu naik kendaraan umum,” sambung dia.
Polresta Yogyakarta sebut Darso kabur
Soal klaim Polresta Yogyakarta yang menyebut Darso meninggalkan rumah sakit tanpa pemberitahuan alias kabur, Antoni tak bisa berbicara banyak.
Sebab, menurutnya, Darso sebagai pihak yang tertuduhkan sudah meninggal dunia. Sehingga, ia tak bisa mengonfirmasi ataupun menyangkal pernyataan tersebut.