Hukum & Kriminal

Bantah Keterangan Polresta Jogja, Kuasa Hukum Keluarga Sebut Darso Tak Terlibat Kecelakaan Kedua

×

Bantah Keterangan Polresta Jogja, Kuasa Hukum Keluarga Sebut Darso Tak Terlibat Kecelakaan Kedua

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Yogyakarta | Polresta Yogyakarta | Uang damai Darso | kuasa hukum keluarga korban
Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, saat mendampingi proses ekshumasi, Senin, 13 Januari 2025. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timur, membantah keterangan Polresta Yogyakarta yang mengatakan Darso terlibat kecelakaan sebanyak dua kali.

Ia mengatakan, keterangan Polresta Yogkarta yang menyebut Darso menabrak Tutik Wijayanti lalu kemudian juga menabrak suami Tutik yakni Restu Yosepta mengada-ada.

“Pak Darso ditinggal di rumah sakit, yang keluar itu dua orang lain. Sementara kecelakaan kedua karena dikejar suami korban. Menurut cerita Pak Darso, dia gak ikut karena ditinggal mereka,” ujar Antoni saat beritajateng.tv hubungi, Selasa, 14 Januari 2025.

BACA JUGA: Awalnya Cuma Rp5 Juta, Begini Kronologi Polisi Jogja Tawari Uang Damai ke Keluarga Darso

Antoni menjelaskan, awalnya Darso memang mengemudi mobil Toyota Avanza rental yang ia kendarai. Saat itulah ia kemudian terlibat insiden tabrakan dengan Tutik.

Setelah menabrak Tutik, Darso kemudian mengantar Tutik ke RS Bethesda Lempuyangwangi. Kemudian, dua orang penumpangnya yang bernama Toni dan Feri pergi meninggalkan rumah sakit tanpa mengajak Darso.

“Kecelakaan kedua itu bukan Darso yang menyopir. Darso gak ikut, mereka tinggal, dan mereka sempat nelepon meminta Darso pulang naik angkutan umum. Jadi Darso ke Semarang itu naik kendaraan umum,” sambung dia.

Polresta Yogyakarta sebut Darso kabur

Soal klaim Polresta Yogyakarta yang menyebut Darso meninggalkan rumah sakit tanpa pemberitahuan alias kabur, Antoni tak bisa berbicara banyak.

Sebab, menurutnya, Darso sebagai pihak yang tertuduhkan sudah meninggal dunia. Sehingga, ia tak bisa mengonfirmasi ataupun menyangkal pernyataan tersebut.

“Kalau orang menceritakan tentang Pak Darso A B C D kita tidak bisa menyangkal karena Pak Darso sudah tidak ada. Artinya cerita bisa orang buat-buat. Tapi kita kan tidak mungkin tidak percaya dengan pernyataan Pak Darso tentang dia dianiaya,” ucapnya.

Ia menilai, perdebatan soal Darso kabur atau tidak sebenarnya sudah tidak relevan lagi dalam kasus ini. Pasalnya, Darso telah menyerahkan KTP sebagai jaminan dia berniat untuk bertanggung jawab.