Demak, 5/9 (BeritaJateng.tv)- Menindaklanjuti kasus yang menimpa dirinya akibat dicoret dari bakal calon kepala desa Wonokerto, kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Siti Hani Aisyah secara resmi bersama kuasa hukumnya mengajukan permasalahan ini ke pihak kepolisian.
Kasus dugaan kecurangan yang dilakukan Panitia Pilkades Wonokerto, yang dialaminya, Siti Hani Aisyah, menggandeng Tim Advokat Farid Aminudin untuk melakukan gugatan terhadap Panitia Pilkades Wonokerto.
Hani mengatakan, jika gugatan yang dirinya lakukan sudah merupakan langkah terakhir setelah mengajukan keberatan ke Dinpermades Kabupaten Demak.
“Hasil rekomendasi dari Dinpermades mengatakan jika pencalonan diri saya dilanjutkan namun tidak dihiraukan oleh pihak panitia, mengajukan gugatan ke polres Demak itu langkah saya untuk mencari keadilan,” tegas Siti Hani.
Sementara itu menurut Garis Aminudin pengacara Siti Hani Aisyah mengatakan, dengan tidak menindaklanjutinya surat rekomendasi dari Dinpermades, Tim Advokat akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
“Dengan bersikukuhnya untuk tetap menghentikan pencalonan klien kami (Siti Hani Aisyah), ini artinya, panitia Pilkades Wonokerto memilih opsi e, yaitu, apabila Panitia Pilkades Wonokerto tidak menindaklanjuti ketentuan sebagaimana huruf c dan d, maka akibat administrasi baik gugatan tata usaha negara, perdata, dan pidana menjadi tanggung jawab penuh Ketua Pilkades Wonokerto. Hal ini tentunya menjadi keputusan yang merugikan hak konstitusional Aisyah sebagai warga negara yang berhak memilih atau dipilih dalam kontestasi Pilkades,” terang Farid.