Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

LBH Soroti Kasus Polisi Peras Warga, Sebut Penggrebekkan Langgar HAM

×

LBH Soroti Kasus Polisi Peras Warga, Sebut Penggrebekkan Langgar HAM

Sebarkan artikel ini
Kotak Amal Masjid || polisi malak // solo
Ilustrasi pencurian. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menyoroti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus polisi peras remaja di Kota Semarang.

Bagian Hukum LBH Semarang Fajar Muhammad Andhika menilai, tindakan polisi yang menggerebek dua remaja yang berada di dalam mobil itu telah melanggar privasi masyarakat sipil. Padahal, negara harusnya melindungi hak tersebut.

“Negara harusnya melakukan perlindungan dan penghormatan terhadap hal tersebut. Semakin besar intervensi negara, maka semakin dekat pula dengan tindakan pelanggaran HAM,” kata Dhika.

Andika menegaskan, tindakan polisi yang menggerebek warga adalah tindakan yang tidak legitimate dan melanggar hukum serta HAM. Pasalnya menurut dia, polisi tidak bisa secara sewenang-wenang melakukan tindakan tersebut.

BACA JUGA: Polda Jateng Tahan Dua Polisi Pemalak Sejoli di Semarang, Berbagi Sel dengan Aipda Robig

Berdasarkan Pasal 1 angka 19 KUHAP, polisi baru bisa melakukan tindakan tangkap tangan apabila ada peristiwa pidana atau sesaat setelah peristiwa pidana berlangsung. Andika menyebut, peristiwa yang terjadi di Semarang tidak memenuhi dua syarat tersebut.

“Namun apakah ada bukti pada peristiwa tersebut ada dugaan tindak pidana? Dalam Hukum Pidana, bukti itu harus lebih terang dari pada cahaya,” katanya.

Sikap kesewenang-wenang polisi

Dhika menambahkan, peristiwa pemerasan oleh polisi ini tidak bisa lepas dengan kasus penembakan yang Robig lakukan terhadap almarhum Gamma. Keduanya menunjukkan sikap polisi yang melakukan tindakan secara sewenang-wenang.

Sama seperti Aipda Robig, pelaku pemerasan juga telah melanggar etik kepolisian dan dijerat dengan hukum pidana.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan