JAKARTA, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita atas kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu 19 Februari 2025.
Tak hanya Mbak Ita, KPK juga menahan suaminya, Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024.
“Bahwa terhadap saudara HGR dan AB di lakukan penahanan,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu 19 Februari 2025.
Penahanan Mbak Ita dan suaminya ini setelah keduanya menjalani pemeriksaan sejak Rabu pagi.
BACA JUGA: Wali Kota Semarang Mbak Ita Mangkir Panggilan 4 Kali, KPK: Bisa Jadi Pekan Ini Akan Ada Tindakan
Adapun KPK menduga Ita dan Alwin telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.
Ibnu mengatakan, lokasi penahanan keduanya di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK. Penahanan berlangsung selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025.
Mbak Ita sering mangkir saat dipanggil untuk pemeriksaan
Mbak Ita dan Alwin Basri diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, pimpinan KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan jadwal pemeriksaan Mbak Ita dan Alwin pada Kamis, 20 Februari 2025. Namun, pihaknya meralat pernyataan tersebut usai KPK memastikan jadwal pemeriksaan pada Rabu ini.
Respon (2)