Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Mahasiswa dan Anarko Diduga Dalang Ricuh Demo Hari Buruh Semarang Diringkus: Bisa Kena Pidana

×

Mahasiswa dan Anarko Diduga Dalang Ricuh Demo Hari Buruh Semarang Diringkus: Bisa Kena Pidana

Sebarkan artikel ini
Ricuh Hari Buruh
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, saat dijumpai pascakerusuhan yang berlangsung di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 1 Mei 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, membenarkan ada beberapa mahasiswa yang ditahan selepas ricuh unjuk rasa Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis 1 Mei 2025 malam.

Namun, Syahduddi belum tahu pasti berapa jumlah mahasiswa yang ditahan pascademonstrasi.

“Ada beberapa yang diamankan. Kami belum tahu jumlahnya, yang jelas sedang kami dalami, sedang kami lakukan kegiatan pendalaman dan penyelidikan untuk mengetahui motif daripada orang-orang yang sedang kami amankan,” ungkap Syahduddi.

Syahduddi pun tak bisa memastikan kisaran mahasiswa yang polisi tahan. Ia menyebut Polrestabes Semarang tengah melakukan penyelidikan pada sekelompok mahasiswa yang tertangkap.

“Belum tahu, nanti kami lihat jumlahnya berapa, nanti kami informasikan. Sedang kami dalami dan proses interogasi di Polrestabes Semarang,” sambungnya.

BACA JUGA: Demo Hari Buruh di Semarang Ricuh, Polda Jateng Klaim Kelompok Anarko Gabung Mahasiswa

Saat demonstrasi berlangsung ricuh, beredar informasi ada salah satu wartawan dan pers mahasiswa yang turut polisi amankan. Lagi-lagi Syahduddi belum bisa memastikan hal itu.

“[Wartawan yang ikut polisi amankan] saya tidak melihat itu, saya belum tahu, mungkin kami cek, kami dalami nanti. [Pers mahasiswa] saya tidak tahu, saya belum tahu, yang jelas yang polisi amankan adalah sekelompok mahasiswa,” tegas dia.

Jika tak terbukti bersalah, kata dia, mahasiswa yang tertahan akan polisi bebaskan. Namun, tak menutup kemungkinan mereka akan berlanjut proses secara pidana jika terbukti melanggar hukum.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan