BLORA, beritajateng.tv – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Sambong.
Operasi razia ini bertujuan untuk mengantisipasi peredaran gelap narkoba dan minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Blora.
Razia dipimpin oleh Plh. Kasatresnarkoba AKP Gembong Widodo bersama Kapolsek Sambong AKP Tejo Utomo serta jajaran Satresnarkoba lainnya.
Kegiatan difokuskan pada kafe-kafe karaoke di sepanjang Jalan Raya Blora-Cepu. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita total 276 botol miras dari berbagai jenis.
BACA JUGA: Sepak Terjang Karni, Mantan Atlet Dayung Kancah Internasional yang Kini Jadi Tenaga PPPK di Blora
Penyitaan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Ini sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab kita sebagai penegak hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap AKP Gembong Widodo, beberapa waktu yang lalu.
Usai razia, pihak kepolisian melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap pemilik, serta pelaporan kepada pimpinan.