SEMARANG, beritajateng.tv – Aturan ketat sudah semestinya melekat pada berbagai aktivitas wisata air yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan wisatawan. Tak terkecuali pada wisata rafting (arung jeram).
Musibah yang terjadi pada wisata rafting di Desa Sambirejo, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang mengingatkan betapa pentingnya aturan yang lebih ketat guna menekan fatalitas pada kecelakaan air.
Aturan ketat juga tak cukup hanya pada sertifikasi yang harus dikantongi para operator serta pemenuhan pendukung keamanan dan keselamatan, seperti pelindung kepala hingga baju pelampung.
BACA JUGA: Daftar Wisata Menarik di Sekitar Candi Borobudur, Nomor 3 Auto Jadi Favorit Keluarga
Akan tetapi, juga kesiapan lifeguard untuk mengantisipasi berbagai situasi saat terjadi kedaruratan dalam air. Sehingga penyelenggaraan wisata air benar-benar aman dan tetap berkeselamatan.
Sayangnya, aturan ketat dalam penyelenggaraan wisata rafting secara spesifik memang belum ada di tengah maraknya kemunculan penyelenggara wisata air tersebut.
Wisata air seperti rafting harus berizin legal
Perihal ini, Kepala BPBD Kabupaten Semarang, Alexander Gunawan, mengungkapkan, secara spesifik perizinan menjadi hal yang penting agar penyelenggaraan wisata air legal.
Menurutnya, penyelenggara kegiatan wisata air ini belum cukup dengan izin dan memiliki operator yang sudah bersertifikasi khusus. Namun, juga menyiapkan lifeguard berkemampuan khusus.
“Sekarang ini kesannya masih cuek saja, karena sebelumnya tidak ada kejadian. Tetapi begitu ada kejadian (kecelakaan air) baru kebingungan,” jelasnya di Ungaran, Selasa, 20 Mei 2025.