SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin “Petir”, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) profesional dan tidak diintervensi pihak manapun dalam menjatuhkan tuntutan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Aipda Robig Zaenudin.
Hal itu Zainal Petir ungkap usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Semarang, Kota Semarang, Selasa, 8 Juli 2025.
Zainal pun mengapresiasi jaksa yang menyebut status Aipda Robig yang masih aktif di kepolisian menjadi hal pemberat tuntutan tersebut.
BACA JUGA: Tuntut Aipda Robig 15 Tahun Penjara, Jaksa: Polisi Harusnya Melindungi dan Mengayomi Masyarakat
“Yang jaksa bacakan keren, jaksa profesional. Apalagi menyatakan setelah menuntut dengan ancaman pidana 15 tahun, biasanya ketika jaksa menuntut kan ada pertimbangan memberatkan dan meringankan, memberatkan karena dia aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi yang sampai sekarang masih aktif,” tutur Zainal.
Berdasarkan tuntutan tersebut, Zainal meyakini JPU bebas dari intervensi pihak manapun.
“Hukumannya 15 tahun dengan denda Rp200 juta. Kalau dendanya besok tidak dilaksanakan, maka akan ditambah 6 bulan. Dan yang keren lagi [JPU] menyampaikan bahwa untuk yang meringankan tidak ada; nah, ini yang menurut saya jaksa tidak terintervensi. Menurut saya jaksa tidak bisa diintervensi [jika] tuntutannya seperti itu,” sambungnya.