SEMARANG, beritajateng.tv – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jateng I melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka tindak pidana di bidang perpajakan berinisial MM.
Aset yang DJP Jateng sita berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
Perkara tindak pidana perpajakan tersebut adalah pidana perpajakan yang MM (Komisaris PT GBP) bersama dengan DW (Direktur). Mereka dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atas Surat Pemberitahuan Masa PPN masa pajak Agustus 2020. Tak hanya itu, mereka bahkan menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas SPT Masa PPN masa pajak Masa Februari dan Maret 2020.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA: DJP Jawa Tengah I Terima Audiensi HIPMI Jateng Bahas Program Pengembangan Usaha
Sebagaimana di dalam Pasal 44 ayat (2) huruf e dan Pasal 44 ayat (2) huruf j Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan. Penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait dengan tindak pidana yang tersangka lakukan. Dan melakukan penyitaan atas harta kekayaan milik tersangka pelaku tindak pidana di bidang perpajakan atas izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
Dasar pelaksanaan penyitaan adalah Surat Perintah Sita PRIN- 12/SITA/WPJ.10/PaPj/2025 Tanggal 18 Juli 2025 dan Surat Penetapan ijin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Semarang nomor 1010/Pid.B-SITA/2025/PN Smg tanggal 24 Juli 2025.
Proses penyitaan dengan bantuan pengamanan dari Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dan di saksikan oleh aparat Kelurahan setempat.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh menyampaikan, penyitaan dengan prosedur dan tata cara yang berlaku.