SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah turun tangan untuk mendalami kasus rekayasa konten pornografi menggunakan Artificial Intelligence (AI) oleh alumni SMAN 11 Semarang (SMANSE), Chiko Radityatama Agung.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan saat ini pihaknya tengah mendalami kasus tersebut lebih lanjut.
Tak hanya itu, Artanto juga meminta korban dari rekayasa konten pornografi berbasis AI oleh Chiko untuk segera membuat aduan ke polisi.
“Saat ini pihak Direktorat Siber Polda Jateng masih monitoring terhadap peristiwa tersebut, dan bilamana ada yang mengadu ke kepolisian, akan segera kami tindaklanjuti,” ujar Artanto saat beritajateng.tv konfirmasi via WhatsApp, Rabu, 15 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Artanto mengingatkan masyarakat agar menggunakan teknologi AI secara bertanggung jawab dan beretika. Ia menegaskan, pemanfaatan teknologi tanpa memerhatikan etika, terutama untuk membuat konten bermuatan asusila, dapat berujung pada jerat hukum.
“Dapat dijerat Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar,” pungkasnya.
Alumni SMAN 11 Semarang, Chiko Radityatama, rekayasa konten cabul “Skandal SMANSE” pakai AI
Sebelumnya, warganet di Kota Semarang gempar oleh klarifikasi dan permintaan maaf salah seorang alumni SMAN 11 Semarang yang terunggah di akun Instagram @sman11semarang.official, Selasa, 14 Oktober 2025.
Dalam unggahan tersebut, alumni SMANSE 2025 bernama Chiko Radityatama Agung menyampaikan permintaan maafnya. Pasalnya, ia telah melakukan rekayasa konten pornografi berbasis AI terhadap siswi dan guru SMANSE.
“Saya ingin memohon maaf atas perbuatan saya yang mana saya telah mengedit, meng-upload foto maupun video teman-teman tanpa izin pada akun Twitter saya. Saya menyadari bahwa perbuatan saya telah menimbulkan dampak negatif bagi sekolah SMAN 11 Semarang,” ujar Chiko dalam unggahan tersebut.