SALATIGA, beritajateng.tv – Tujuh orang pemuda ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam, dengan korban pengemudi dan kernet truk boks.
Mereka adalah Muhammad Tegar Maulana (19), warga, Cebongan, Kota Salatiga; Mario Anurrana (19), warga Dukuh, Kota Salatiga; Faizal Surya Hartanto (19), warga Getasan, Kabupaten Semarang.
Berikutnya Muhammad Bagus Setyawan (22), warga Mangunsari, Kota Salatiga serta Henry Herlambang (23), Mufti Ngainul Khakim (20) dan Faozan Bukhori (19) yang tercatat sebagai warga Banyubiru, Kabupaten Semarang.
Sebelumnya, peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, di Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Rabu 24 September 2025 dini hari.
Kapolres Salatiga, AKBP Veronica mengungkapkan, tindak pidana yang menjerat ke-tujuh tersangka ini bermula dari kejadian pengeroyokan. Pengeroyokan tersebut tersangka lakukan terhadap Maryono (49) dan Saiful Yayyas Cahyo Yahudi (23).
BACA JUGA: Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Truk di JLS Salatiga, Pastikan 4 Korban Selamat
Keduanya merupakan sopir dan kernet truk boks bernomor polisi AD 8518 BB. Pada saat kejadian, truk sedang melintas di JLS Salatiga dari Solo tujuan Tegal.
Pengeroyokan berawal dari aksi tawuran yang melibatkan sekitar 50 orang pengendara sepeda motor di sekitar jembatan Sawahan II lingkungan Kelurahan Kecandran.
Saat melintasi di lokasi kejadian, korban melihat di depannya ada sekelompok massa. Yakni sekitar 50 orang sedang melakukan aksi tawuran dengan menggunakan berbagai jenis senjata tajam.
Kelompok yang terlibat tawuran tersebut juga memarkir sepeda motor mereka sembarangan dan umumnya di tengah badan jalan.