SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah menguak fakta anyar terkait kasus kecelakaan maut bus PO Cahaya Trans di area simpang susun exit tol Krapyak, Kota Semarang, sepekan yang lalu.
Tragedi tersebut merenggut 16 korban jiwa dan memicu penyelidikan mendalam aparat kepolisian. Hasil penelusuran terbaru mengungkap dugaan sopir bus memakai surat izin mengemudi (SIM) palsu saat membawa puluhan penumpang.
Polda Jawa Tengah menyampaikan temuan serius tersebut usai pemeriksaan administrasi sang sopir bus, Gilang (22) asal Bukittinggi, Sumatera Barat.
Polisi memastikan SIM B1 Umum yang sopir gunakan tak tercatat pada basis data kepolisian wilayah Sumatera Barat. Fakta ini menambah bobot pelanggaran hukum dalam perkara kecelakaan tragis tersebut.
BACA JUGA: Kemenhub Sebut Bus Laka di Exit Tol Krapyak Tak Layak Jalan, Polisi Bakal Periksa PO Cahaya Trans
Selain itu, polisi menegaskan dugaan pemakaian SIM palsu memicu jeratan pidana baru. Proses hukum tidak hanya mengacu pasal kecelakaan lalu lintas. Penyidik menilai pelanggaran administrasi ini berdiri sebagai tindak pidana tersendiri.
“Kami akan memproses sesuai ketentuan hukum tanpa pengecualian,” ujar Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Pratama Adhyasastra, Senin, 29 Desember 2025.
Analisis tim kecelakaan lalu lintas Polda Jateng menunjukkan bus melaju rata rata 75 kilometer per jam. Angka tersebut melampaui batas kecepatan lokasi kejadian yang hanya 40 kilometer per jam.













