Demak, 16/1 (BeritaJateng.tv) – Kepolisian terus berinovasi menggunakan beragam cara memantau dan menindak pelanggaran lalu lintas, salah satunya dengan menggunakan drone atau pesawat tanpa awak.
Kanit 5 Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah, Iptu Doohan Octa Prasetya mengatakan, mekanisme dilakukan sama dengan Etle pada umumnya. Namun, personil dilapangan harus sudah terverifikasi oleh Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI).
Hal tersebut disampaikan saat melakukan uji coba dan pemberlakuan penindakan Tilang dengan ETLE Drone di Simpang Empat Blimbing, tepatnya di depan Pasar Bintoro Demak.
“Sama seperti penindakan ETLE pada umumnya namun yang berbeda hanya penindakan melalui drone yang juga difungsikan untuk melakukan pengawasan arus lalu lintas,” terang Iptu Doohan.
Dalam penerapan penindakan dengan Drone baru dilakukan uji coba mulai tanggal 1 Januari lalu.