SEMARANG, beritajateng.tv – Polrestabes Semarang masih mendalami informasi dugaan praktik pelayanan kesehatan ilegal dr. Agus Sukamto di Jalan Kaligarang, Kota Semarang, setelah kabar tersebut ramai beredar di media sosial.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, AKP Jumani mengatakan, polisi telah mendatangi lokasi praktik dr. Agus Sukamto. Tujuannya untuk mengecek langsung kondisi tempat yang sebelumnya jadi tempat praktik dokter dan apotek.
“Menindaklanjuti informasi yang beredar, kami dari Satreskrim Polrestabes Semarang telah mendatangi dan melakukan pengecekan langsung ke lokasi,” kata Jumani pada Jumat, 25 September 2026.
Dari pemeriksaan awal, polisi memastikan dokter yang sebelumnya tercantum dalam praktik tersebut, yakni dr. Agus Sukamto, telah meninggal dunia pada 2025.
BACA JUGA: Viral Kabar dr. Agus Sukamto Meninggal Sejak Juni 2025, Begini Kondisi Tempat Praktik dan Apoteknya di Kaligarang
Polisi juga tidak menemukan aktivitas praktik dokter di lokasi saat dilakukan pengecekan. Papan nama praktik dr. Agus Sukamto sudah copot.
Jumani mengatakan, praktik resmi yang sebelumnya tercatat di lokasi tersebut juga telah ditutup pada September 2026.
Walaupun, kata dia, secara administrasi izin sebelumnya tercatat berlaku hingga 2027. Jumani bilang, praktik tersebut berdasarkan kondisi lapangan sudah tidak berjalan.
“Untuk apotek yang berada di lokasi tersebut, berdasarkan informasi yang kami peroleh, juga sudah tidak beroperasi,” ujarnya.
BACA JUGA: Fakta Baru Kematian Harimau Putih Anggun, Dewan Bantah Dugaan Malpraktik Anestesi
Pengembalian Izin dan Status Ruko Praktik
Dia menyebut, pengelola apotek telah mengajukan permohonan pengembalian izin sekaligus penutupan pada 10 September 2026.
Selain mengecek keberadaan praktik, polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait obat-obatan yang sebelumnya berada di lokasi tersebut. Pada 23 September 2026, berlangsung pemusnahan terhadap obat-obatan yang telah kedaluwarsa maupun obat yang sudah tidak boleh ada pemakaiannya.
Polisi juga mendapati tempat yang sebelumnya digunakan untuk praktik dokter dan apotek tersebut berstatus sewa. Lokasi itu bukan merupakan milik pihak yang menjalankan praktik maupun apotek.





