Hukum & Kriminal

Seloroh Kuasa Hukum Fadia A Rafiq; Tuntutan 5 Tahun Cukup Ringan

×

Seloroh Kuasa Hukum Fadia A Rafiq; Tuntutan 5 Tahun Cukup Ringan

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Pekalongan, Fadia A Rafiq
Mantan Bupati Pekalongan, Fadia A Rafiq saat menuju mobil tahanan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, 24 September 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum terdakwa mantan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Fadli Nasution, menilai tuntutan pidana lima tahun penjara yang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tergolong ringan.

Fadli berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang nantinya menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.

“Penuntut umum menyampaikan tuntutan lima tahun ya. Nah, saya kira ini cukup ringan. Mudah-mudahan majelis hakim bisa memutus yang minimal di empat tahun,” kata Fadli usai persidangan, Kamis, 24 September 2026.

Siapkan Pledoi

Fadli mengatakan pihaknya akan menyiapkan pembelaan atau pledoi setelah JPU KPK bacakan tuntutan.

Pledoi tersebut nantinya akan disampaikan dalam persidangan yang dijadwalkan dua minggu mendatang. “Ya, pledoinya dua minggu lagi,” ujar Fadli.

Menurutnya, pembelaan akan disampaikan dalam dua bentuk, yakni pledoi pribadi dari Fadia dan pledoi yang disusun oleh penasihat hukum.

“Ada, nanti ada pledoi pribadi dan ada pledoi penasihat hukum,” katanya.

Berharap Denda Berkurang

Kuasa hukum Fadia A Rafiq, Fadli Nasution, juga menanggapi tuntutan denda Rp250 juta yang tertuju kepada Fadia.

Dia mengatakan denda merupakan bagian yang lazim tuntutan perkara pidana korupsi. Dia hanya berharap nominal tersebut nantinya dapat berkurang.

“Denda itu biasa memang harus ada di situ. Saya kira tidak seperti tuntutan. Mudah-mudahan bisa berkuranglah tadi denda yang diancam itu,” katanya.

Dua Dakwaan untuk Fadia

Sebagaimana tuntutannya, JPU menyatakan Fadia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua.

Dakwaan kesatu menggunakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan.

BACA JUGA: Fadia Arafiq Blak-blakan Punya Utang Rp11,5 M, Beli Rumah di Sambiroto Semarang Pakai Uang Pinjaman