Peristiwa

15 Lapak Bangunan PKL Baru di Jalan Agus Salim dan Pemuda Dibongkar Satpol PP Semarang

×

15 Lapak Bangunan PKL Baru di Jalan Agus Salim dan Pemuda Dibongkar Satpol PP Semarang

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Bongkar 15 Bangunan PKL Baru di Jl Agus Salim dan Pemuda kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)
Satpol PP Bongkar 15 Bangunan PKL Baru di Jl Agus Salim dan Pemuda Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Satpol PP Kota Semarang membongkar belasan bangunan semi permanen lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Agus Salim dan Jalan Pemuda Semarang.

Penertiban Satpol PP menyasar bangunan lapak PKL baru yang berdiri di kawasan terlarang untuk aktivitas perdagangan.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan petugas menemukan bangunan tersebut saat melakukan patroli rutin. Petugas kemudian menindaklanjuti temuan itu dengan penertiban di dua lokasi, Rabu, 21 Oktober 2026.

BACA JUGA: Satpol PP Sikat Kafe yang Kuasai Trotoar di Blok GM Semarang, Sita Meja-Kursi Jika Nekat 

“Kami melakukan penertiban dua kali. Pertama di Jalan Agus Salim, kemudian di Jalan Pemuda. Itu bangunan lapak baru dan belum sempat pedagang gunakan,” kata Kusnandir.

Bangunan yang Satpol PP tertibkan berada di kawasan strategis pusat kota. Sebanyak delapan bangunan berdiri di Jalan Agus Salim, tepatnya di samping Hotel Metro. Sementara itu, lokasi kedua berada di Jalan Pemuda, di sekitar bekas Gedung STIE Bank Jateng.

Penertiban ini Satpol PP lakukan sebelum lapak-lapak tersebut pedagang gunakan untuk berjualan.

Satpol PP juga menyita sejumlah material agar bangunan serupa tidak kembali di dirikan di lokasi yang sama.

Cegah Lapak Liar Menjamur di Pusat Kota Semarang

Kusnandir menjelaskan, penindakan bertujuan mencegah munculnya bangunan liar baru di kawasan yang tidak di perbolehkan untuk aktivitas PKL.

Menurut dia, kedua lokasi tersebut merupakan kawasan pedestrian dan jalan protokol yang harus dijaga fungsinya. Keberadaan lapak tanpa izin berpotensi mengganggu fungsi ruang publik sekaligus mengurangi estetika kota.

“Kami melakukan penindakan agar bangunan seperti ini tidak semakin menjamur. Sesuai ketentuan, kawasan pedestrian dan jalan protokol tidak boleh digunakan untuk mendirikan lapak PKL,” tegasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah material pendukung bangunan. Barang yang disita antara lain kayu penyangga, triplek, tenda, galvalum, gerobak, dan perlengkapan lainnya.

Satpol PP berharap penyitaan material tersebut dapat mencegah pihak yang bersangkutan kembali mendirikan lapak di kawasan terlarang.