SEMARANG, beritajateng.tv – Perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada 15 April 2023 mendatang.
Pemprov Jateng juga meminta perusahaan untuk membayar THR secara utuh tanpa dicicil.
Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari memaparkan, imbauan ini merupakan tindaklanjut dari SE Kementerian Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04/III/2023. Isinya tentang Pelaksanaan Pemberian THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
BACA JUGA: Posko Mudik Partai Buruh Lengkap Layanan Aduan THR dan Diskusi Buruh
“Semua pengusaha wajib membayarkan THR kepada karyawan selambatnya 15 April 2023. THR utuh sesuai dengan SE Kemenaker,” ungkapnya ke beritajateng.tv, belum lama ini.
Ia menghimbau kepada seluruh pelaku usaha di Jateng agar mengikuti aturan pemerintah pusat. Sebab, pemberian THR kepada buruh atau pekerja merupakan kewajiban bagi pengusaha tanpa terkecuali.
“Pembayaran THR adalah agenda rutin setiap tahun yang para pengusaha wajib untuk melaksanakannya,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemprov Jateng melalui Sekretaris Daerah Sumarno telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pembayaran THR.
Tercantum bahwa pemerintah kabupaten/kota untuk membuka posko layanan aduan pelaksanaan THR dalam surat bernomor 560/0005806 tersebut.