Scroll Untuk Baca Artikel
JatengVideo

Video Aset Penunggak Pajak Senilai Rp 4,8 Miliar Bakal Dilelang

×

Video Aset Penunggak Pajak Senilai Rp 4,8 Miliar Bakal Dilelang

Sebarkan artikel ini

Kanwil DJP Jawa Tengah I menyita aset sebanyak 27 penanggung pajak yang menunggak. Berupa tanah, bangunan, kendaraan bermotor, persediaan, giro, dan rekening tabungan. Total nilai aset sitaan mencapai Rp 4,8 miliar.

BACA JUGA: Kanwil DJP Jateng I Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp 4,8 Miliar

Terdapat satu Wajib Pajak yang tanah dan bangunannya senilai Rp1,2 miliar disita. Penyitaan aset sebagai jaminan pelunasan atas tunggakan pajak. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan