SEMARANG, beritajateng.tv – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan mantan Pimpinan Bank Mandiri Cabang Semarang berinisial BS sebagai tersangka. BS terbelit kasus dugaan korupsi kredit bermasalah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp112 miliar.
Kapuspenkum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono membenarkan penetapan mantan Pimpinan Bank Mandiri Semarang sebagai tersangka, Ia menyebut kasus itu sudah Kejaksaan tangani sejak tahun 2022.
BACA JUGA: Tingkatkan Digitalisasi, BPR Agung Sejahtera dan Bank Mandiri Jalin kerjasama
Menurut Arfan, BS merupakan pimpinan bank saat ada pemberian kredit bagi PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama pada 2016.
“Kerugian negara dari hasil perhitungan mencapai Rp112 miliar,” tambahnya.
Ia mengungkapkan selain BS, ada 2 pegawai lain bank tersebut yang juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi.