Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Dukung Usulan Komisi A DPRD Jateng, Kesbangpol: Raperda Penanganan Konflik Sosial Penting

×

Dukung Usulan Komisi A DPRD Jateng, Kesbangpol: Raperda Penanganan Konflik Sosial Penting

Sebarkan artikel ini
konflik sosial jateng | kondusivitas pemilu
Kepala Badan Kesbangpol Jateng Haeruddin saat ditemui di SMAN 1 Semarang, Sabtu, 2 September 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Raperda Penanganan Konflik Sosial usulan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah mendapat sambutan baik. Menyebut rancangan itu sebagai gagasan yang sangat baik, Kepala Badan Kesbangpol Jateng Haeruddin menyebut penanganan konflik sosial di Jateng belum terlalu maksimal.

“Saya kemarin kebetulan ikut diskusi terkait dengan Raperda Penanganan Konflik Sosial. Kalau menurut saya itu memang sangat bagus untuk kemudian kita atur dalam Peraturan Daerah,” ujar Haeruddin saat ditemui di SMAN 1 Semarang, Sabtu, 2 September 2023.

Terkait penanganan konflik sosial, ia menyinggung Jateng mulanya hanya menduduki peringkat belasan. Melalui Raperda itu, pihaknya meyakini posisi Jateng akan melejit, khususnya dalam menyelesaikan persoalan konflik sosial di masyarakat.

BACA JUGA: Meski Jateng Terkenal Adem Ayem, Komisi A DPRD Usulkan Raperda Penanganan Konflik Sosial, Ini Alasannya

Terlebih, Haeruddin yang mengaku telah berdiskusi dengan Kemendagri semakin optimis jika eksistensi Raperda itu akan mengantarkan Jateng pada posisi pertama di tingkat nasional.

“Untuk tingkat penanganan konflik sosial di tingkat pusat, awalnya kita masih di urutan belasan. Kita berjuang untuk meningkatkan peringkat, kita baru sampai peringkat 7, sudah 10 besar tapi belum masuk, saya inginnya di ranking 1. Kita diskusi dengan Kemendagri yang menangani penanganan konflik. Salah satu kelemahan kita itu belum punya regulasi di tingkat daerah. Makanya Perda ini kita dorong,” sambungnya.

Baginya, mungkin bagi beberapa pihak sifat Raperda ini tak terlalu penting, mengingat telah tersedianya Perda yang mengatur ketentraman dan ketertiban umum. Namun baginya lingkup Perda itu berbeda dengan Raperda Penanganan Konflik Sosial.

“Saya bilang berbeda antara Raperda Penaganan Konflik Sosial dengan penangan ketenteraman dan ketertiban umum. Kalau ketertiban umum itu dasanrya UU No 23 tahun 2014. Kalau penaganan konflik ada UU sendiri, itu UU No 7 tahun 2012. Kan penanganan konflik ini mulai dari pencegahan, penanggulangan, sampai rehabilitasi atau pemulihan konflik,” sambungnya.

Kasus Wadas jadi salah satu konflik sosial sepanjang sejarah di Jateng

Permasalah Wadas menjadi salah satu konflik sosial terbesar selama 10 tahun kepemimpinan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Pembebasan lahan yang hendak dilakukan di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo itu mengundang penolakan masif, sebab proyek bendungan yang akan dibangun membutuhkan pasokan batuan andesit sebagai material konstruksi.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan