SEMARANG, beritajateng.tv – Merespons kasus pelecehan seksual santriwati di Semarang, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Jawa Tengah, Musta’in Ahmad menyatakan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi tidak memiliki izin maupun terdaftar di Kemenag.
Musta’in juga tak ingin lembaga itu disebut sebagai pesantren. Menurutnya, tidak ada data maupun komunikasi antara Kemenag dengan perkumpulan tersebut.
“Setelah kita cek, lembaga itu bukan pesantren. Nyatanya di data tidak ada, komunikasi dengan yang bersangkutan juga tidak ada,” ucap Musta’in saat beritajateng.tv hubungi melalui sambungan WhatsApp, Kamis, 7 September 2023.
BACA JUGA: Konon Lakukan Kekerasan Seksual, Begini Modus Pimpinan Ponpes di Semarang Lecehkan 6 Santriwati
Perihal penyebutan pondok pesantren, Musta’in menyebut tak seluruhnya pondokan yang memberikan pendidikan Agama dapat dikatakan sebagai ponpes.
“Karena itu tidak terdaftar, bukan pesantren namanya. Tolong jangan disebut pesantren, itu ada orang yang menginap di situ, belajar ngaji di situ, bukan berarti itu selalu pesantren,” sambungnya.
Lebih lanjut, Kemenang Jateng bersama dengan Kemenag Kota Semarang dan Pemkot Semarang telah meninjau lokasi pada Rabu, 6 September 2023 malam. Selama melakukan pemantauan di lapangan, Musta’in mengaku mengalami kesulitan dalam mencari lokasi pondokan tersebut.
“Sampai kemudian kita koordinasi dengan Pemkot untuk temukan alamat itu,” beber Musta’in.
Kemenag Jateng dampingi para santriwati korban pelecehan seksual
Fokus Kemenag saat ini, lanjut Musta’in, ialah memberikan pendampingan kepada anak-anak yang terdampak pelecehan seksual. Pendampingan itu akan berlangsung bersama-sama dengan Pemkot Semarang hingga stakeholder lainnya.