Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Kurun Waktu Dua Bulan, Satnarkoba Polres Blora Amankan Dua Pengedar

×

Kurun Waktu Dua Bulan, Satnarkoba Polres Blora Amankan Dua Pengedar

Sebarkan artikel ini
Dua Pengedar
Konferensi pers ungkap kasus penangkapan dua pengedar narkoba di Blora, Senin 11 September 2023. (Hery P/beritajateng.tv )

BLORA, beritajateng.tv – Dalam dua bulan terakhir Satuan Narkoba Polres Blora, Jawa Tengah amankan dua pengedar Narkoba.

Tersangka pertama ALX (62) merupakan pengedar sabu – sabu dengan barang bukti (BB) seberat 0.08 gram. Polisi berhasil mengamankan ALX pada 25 Agustus 2023, di Desa Wulung, Kecamatan Randublatung.

Tersangka kedua ALF (27) warga Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora. Ia seorang pengedar obat terlarang dengan barang bukti sebanyak 381 butir pil atau tablet berwarna putih ada tulisan Y. ALF berhasil polisi bekuk pada 10 September 2023.

Kasat Narkoba Polres Blora AKP Edi Santoso mengatakan dari hasil pengembangan tersangka ALX. Pihaknya telah mengkantongi satu nama lagi sebagai pemasok, sedang dalam pengejaran.

“Kita sudah kantongi tersangka lainnya, ini masih buron. Tetap kita kejar ini,” ungkap AKP Edi saat Press rilis di gedung Arya Guna Polres Blora, Senin 11 September 2023.

BACA JUGA: Video Polda Jateng Amankan Ratusan Tersangka Narkoba selama Agustus 2023

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan