HeadlineHukum & Kriminal

Jadi Tersangka, Sales Mobil yang Tabrak Pengunjung Mal Paragon Semarang Terancam Penjara 9 Bulan

×

Jadi Tersangka, Sales Mobil yang Tabrak Pengunjung Mal Paragon Semarang Terancam Penjara 9 Bulan

Sebarkan artikel ini
mobil paragon
Ilustrasi mobil ringsek. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sales mobil Honda Gajah Mada Semarang, Mukti Wibowo (33), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian tabrakan mobil terhadap pengunjung di Mal Paragon. Polisi menegaskan bahwa ia terancam pidana selama 9 bulan.

Kronologi peristiwa ini tersampaikan oleh Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan. Ia menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi karena sang pelaku tidak mahir mengemudikan mobil transmisi manual. Keadaan panik yang tersangka alami membuatnya kehilangan kendali atas mobil yang ia kendarai.

“Peristiwa tersebut bermula ketika tersangka hendak memanasi mobil yang dipajang di Mal Paragon. Karena kurangnya pengetahuan tentang mobil bertransmisi manual, tersangka yang tidak terbiasa dengan kemampuan mengemudi mobil manual, menjadi panik,” jelas AKBP Donny, Kamis, 9 november 2023.

BACA JUGA: Hilang Kendali, Mobil Pameran di Mal Paragon Semarang Seruduk Pengunjung, Baru Mandek Saat Tabrak Eskalator

Korban mobil pameran seruduk pengunjung Mal Paragon Semarang

Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 4 November 2023 lalu sekitar pukul 21.00 WIB yang mengakibatkan sejumlah pengunjung, bahkan eskalator, tertabrak. Akibat kejadian tersebut, beberapa orang mengalami luka-luka.

“Kejadian ini menyebabkan 4 orang terserempet, menabrak salah satu tiang outlet, dan berhenti di eskalator dalam mal,” imbuh AKBP Donny.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan