SEMARANG, beritajateng.tv – Sales mobil Honda Gajah Mada Semarang, Mukti Wibowo (33), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian tabrakan mobil terhadap pengunjung di Mal Paragon. Polisi menegaskan bahwa ia terancam pidana selama 9 bulan.
Kronologi peristiwa ini tersampaikan oleh Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan. Ia menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi karena sang pelaku tidak mahir mengemudikan mobil transmisi manual. Keadaan panik yang tersangka alami membuatnya kehilangan kendali atas mobil yang ia kendarai.
“Peristiwa tersebut bermula ketika tersangka hendak memanasi mobil yang dipajang di Mal Paragon. Karena kurangnya pengetahuan tentang mobil bertransmisi manual, tersangka yang tidak terbiasa dengan kemampuan mengemudi mobil manual, menjadi panik,” jelas AKBP Donny, Kamis, 9 november 2023.
Korban mobil pameran seruduk pengunjung Mal Paragon Semarang
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 4 November 2023 lalu sekitar pukul 21.00 WIB yang mengakibatkan sejumlah pengunjung, bahkan eskalator, tertabrak. Akibat kejadian tersebut, beberapa orang mengalami luka-luka.
“Kejadian ini menyebabkan 4 orang terserempet, menabrak salah satu tiang outlet, dan berhenti di eskalator dalam mal,” imbuh AKBP Donny.