SEMARANG, beritajateng.tv – Sales mobil Honda Gajah Mada Semarang, Mukti Wibowo (33), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian tabrakan mobil terhadap pengunjung di Mal Paragon. Polisi menegaskan bahwa ia terancam pidana selama 9 bulan.
Kronologi peristiwa ini tersampaikan oleh Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan. Ia menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi karena sang pelaku tidak mahir mengemudikan mobil transmisi manual. Keadaan panik yang tersangka alami membuatnya kehilangan kendali atas mobil yang ia kendarai.
“Peristiwa tersebut bermula ketika tersangka hendak memanasi mobil yang dipajang di Mal Paragon. Karena kurangnya pengetahuan tentang mobil bertransmisi manual, tersangka yang tidak terbiasa dengan kemampuan mengemudi mobil manual, menjadi panik,” jelas AKBP Donny, Kamis, 9 november 2023.
Korban mobil pameran seruduk pengunjung Mal Paragon Semarang
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 4 November 2023 lalu sekitar pukul 21.00 WIB yang mengakibatkan sejumlah pengunjung, bahkan eskalator, tertabrak. Akibat kejadian tersebut, beberapa orang mengalami luka-luka.
“Kejadian ini menyebabkan 4 orang terserempet, menabrak salah satu tiang outlet, dan berhenti di eskalator dalam mal,” imbuh AKBP Donny.
Polisi juga menyoroti fakta bahwa pada saat kejadian, tim Mukti Wibowo sebenarnya sudah meninggalkan tempat. Penyelidikan lebih lanjut sedang berlangsung untuk menentukan siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
BACA JUGA: Kesaksian Teman Mahasiswi NJW yang Bunuh Diri di Mal Paragon, Beberapa Hari Terlihat Murung
Sementara itu, Mukti Wibowo mengakui bahwa ia tidak memiliki keterampilan dalam mengemudikan mobil bertransmisi manual. Awalnya, niatnya hanyalah memanasi mesin mobil, namun mobil malah melaju tanpa terkendali.
“Semula, saya hendak menutup kaca dan memanasi mesin. Saya tidak menyadari bahwa mobil tersebut menggunakan transmisi manual, sehingga ketika saya menghidupkannya, mobil malah berjalan dengan cepat. Intinya, kecelakaan ini sebab kelalaian saya. Sebelumnya, hal semacam ini tidak pernah terjadi,” jelas Mukti.
Atas insiden tersebut, Mukti terjerat dengan Pasal 360 Ayat (2) KUHP yang mengancamnya dengan pidana penjara hingga 9 bulan. Meskipun demikian, ia tidak polisi tahan karena bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya. (*)






