DEMAK, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menggelar rapat koordinasi persiapan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Kabupaten Demak.
Dalam Rakor KPU Demak ini hadir berbagai undangan seperti, kepala desa, ormas, PPK serta instansi pemerintah lainnya, Rabu 6 Desember 2023.
Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati mengatakan, tahapan pada kontestasi Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan kampanye.
Tahapannya sudah mulai sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Kabupaten Demak ada 14 kecamatan 249 Desa/Kelurahan dan telah siap sebanyak 3.658 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Ini merupakan salah satu fasilitas dari Pemerintah daerah terkait pembentukan SDM KPPS pelaksanaan Pemilu mendatang. Di setiap TPS membutuhkan tujuh orang KPPS, total kebutuhan KPPS dalam Pemilu 2024 ini sebanyak 25.606 orang,” kata Ketua KPU Demak.
Selain KPPS petugas lain seperti Petugas ketertiban/Linmas setiap TPS sebanyak dua orang. Sehingga untuk Petugas ketertiban sendiri membutuhkan sebanyak 7.136 orang.
“Total Sumber Daya Manusia (SDM) yang kita butuhkan berjumlah 32.742 orang,” imbuhnya.
Nantinya, lanjut Ulfaati, petugas KPPS harus memenuhi persyaratan dengan usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.