Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Menutup APK Capres dengan Paslon Lain Marak di Jateng, Bawaslu Selesaikan 16 Sengketa di Wilayah Ini

×

Menutup APK Capres dengan Paslon Lain Marak di Jateng, Bawaslu Selesaikan 16 Sengketa di Wilayah Ini

Sebarkan artikel ini
Wahyudi | Perseorangan Calon
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, Wahyudi Sutrisno, saat ditemui di Openair Resto and Bar, Kota Semarang, Senin 29 Januari 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Alat peraga kampanye (APK) berupa baliho hingga bendera menjadi hal terbanyak yang masuk sebagai sengketa Pemilu 2024. Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, Wahyudi menuturkan, pihaknya telah menyelesaikan sebanyak 16 kasus sengketa Pemilu yang tersebar di berbagai kabupaten/kota se-Jateng.

Menurut pengakuannya, wilayah itu tersebar di Kota Semarang, Purworejo, Batang, Kebumen, Rembang, dan kabupaten/kota lainnya. Wahyudi menyebut bahwa sengketa yang menyangkut APK itu paling banyak dari peserta Pemilu yang mengambil hak peserta yang lainnya. Salah satunya penutupan baliho begitu saja.

“Kebanyakan itu APK yang menutupi APK peserta Pemilu lainnya. Ada juga tiang bendera suatu partai dipasangi tiang bendera lain. Ada juga APK bentuknya baliho, ditutupi stiker calon yang lain. Jumlah sengketa terkait APK itu ada 16,” ujar Wahyudi kepada beritajateng.tv, Senin 29 Januari 2024.

Penutupan baliho oleh baliho lainnya ini terjadi tanpa persetujuan, tutur Wahyudi, ialah baliho salah satu pasangan calon (paslon) capres-cawapres.

“Ada (baliho) capres dan caleg, bahkan ada salah satu baliho itu yang benar-benar ditutup. Yang lainnya itu kadang kan cuma menutup di depannya (dengan stiker), kalau ini (baliho itu) ditutup sepenuhnya dengan capres lainnya,” tutur Wahyudi.

BACA JUGA: 7 Ribu Lebih Pengawasan, Bawaslu Jateng Temui 2 Kasus Pidana Pemilu di Purworejo dan Batang

Penyelesaian sengketa ini, bagi Wahyudi, harus jelas siapa subyek hukumnya. Pihaknya menuturkan subyek hukum terkait mesti memiliki kewenangan sebagai pihak yang bisa menyelesaikan sengketa.

“Dia (subyek hukum) itu harus punya legal standing, karena kalau tidak sesuai dengan ketentuan bisa jadi masalah. Penyelesaian itu di tingkat kecamatan yang istilahnya sengketa harus selesai hari itu juga, namanya sengketa acara cepat. Yang mana itu dapat surat mandat dari kabupaten/kota,” tegasnya.

Bawaslu dapat ancaman terkait permasalahan baliho capres

Bagi Wahyudi, sengketa Pemilu, utamanya permasalahan APK, efek jeranya berupa hal-hal bersifat administratif.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan