BOGOR, beritajateng.tv – Beredar sebuah video pendek yang menunjukkan surat suara sudah tercoblos di TPS 54 Bogor, Jawa Barat. Dalam video itu, tampak seorang pria yang menunjukkan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden telah tercoblos di sebuah tempat pemungutan suara (TPS).
Dari keterangan video, surat suara yang tercoblos itu sudah ada di pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Adapun di dalam video tersebut ternyatakan bahwa surat suara yang diperlihatkan adalah surat suara keempat yang sudah tercoblos di TPS itu.
Lantas, dari video yang beredar di medsos tersebut, apakah benar surat suara sudah tercoblos di TPS 54 di Bogor? Berikut hasil penelusurannya.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Guru Besar IPB Sebarkan Survei Independen Pemilu 2024
Hasil penelusuran
Kejadian yang menunjukkan surat suara yang sudah tercoblos paslon nomor urut 2 di sebuah TPS tersebut viral di media sosial. Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bogor pun langsung turun menginvestigasi dan mendalami hal itu.
Kejadian itu pun berlokasi di tempat pemungutan suara (TPS) 54 Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
“Betul kejadian itu ada. Tadi tim kami sudah turun ke lapangan, mengecek langsung. Surat itu sesuai kesepakatan KPPS dan saksi, dinyatakan sebagai surat suara tidak sah dan diganti dengan yang tidak rusak. Saat ini tim sedang mendalami penyebab kerusakannya,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, Rabu, 14 Februari 2024.
Koordinator divisi Bawaslu Kabupaten Bogor, Irfan Firmansyah mengatakan surat suara sudah tercoblos itu ada delapan surat suara.