SEMARANG, beritajateng.tv – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin dan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Ade Bhakti Ariawan mendapat surat pemanggilan klarifikasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Edaran KASN tersebut tertuju kepada Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, atas pemanggilan klarifikasi dan koordinasi dua pejabat ASN yakni Iswar Aminuddin dan Ade Bhakti Ariawan.
Surat klarifikasi KASN kepada Iswar Aminuddin dan Ade Bhakti tersebut bertanggal 5 Juli 2024 dengan nomor UND-295/NK.01.00/07/2024.
BACA JUGA: Video Mbak Ita, Iswar, Hingga Yoyok Sukawi Ikuti Penjaringan Pilkada di Gerindra
Pemanggilan KASN menerangkan dan merujuk pada surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-187/NK.01.00/06/2024 tanggal 3 Juni 2024. Kedua pejabat Pemkot Semarang tertuju kepada Iswar Aminudin dan Ade Bhakti Ariawan.
Terdapat satu halaman lampiran dalam surat KASN dengan keterangan perihal berupa undangan klarifikasi dan koordinasi kepada Sekda dan Sekdin Damkar Kota Semarang.
Pemanggilan oleh KASN kepada Iswar Aminuddin dan Ade Bhakti Ariawan tertera dalam surat tersebut berdasarkan beberapa pasal dan undang-undang, antara lain:
Pasal Undang-undang di Surat KASN
1. Berdasarkan Pasal 70 ayat (3), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara yang ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini. Tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Undang- Undang ini.
2. Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Bahwa KASN berwenang meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.