“Kalau di regulasinya memang itu, proses mulai dari temuan maupun laporan. Kemudian kami lakukan kajian awal, nah bisa juga berhenti di kajian karena tidak memenuhi unsur. Tiga hari plus jika perlu tambah dua hari, prosesnya itu,” jelas Amin.
Lebih lanjut, Amin menegaskan tak semua temuan maupun laporan pelanggaran dalam Pilkada 2024 di Jawa Tengah mencakup netralitas.
“Ada juga dugaan macam-macam. Kami ada tiga kewenangan ya, administrasi lalu pidana, kemudian ada sengketa proses, kemudian ada etik. Kami harus pilah-pilah betul bahwa unsur mana itu, administratif atau bagaimana kan harus kita kaji,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi




