Warga bisa aktifkan kembali BPJS PBI jika benar-benar membutuhkan
Pihaknya menerangkan, meski sudah nonaktif dalam kepesertaan BPJS Kesehatan PBI, warga yang masih membutuhkan bisa mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial kabupaten/kota masing-masing.
Utamanya bagi mereka yang menderita penyakit kronis atau kondisi darurat medis.
BACA JUGA: Imbas Aturan Baru Kemensos, Pemkab Semarang Upayakan Reaktivasi 21.158 Peserta BPJS Kesehatan PBI JK
Dalam hematnya, reaktivasi ini menjadi solusi bagi warga yang benar-benar membutuhkan layanan BPJS gratis namun terdampak penonaktifan.
“Reaktivasi kembali boleh, bagi mereka yang punya kriteria sakitnya kronis, seperti stroke dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa mereka. Ini bisa di direaktivasi kembali oleh Dinas Sosial kabupaten,” tandas dia. (*)
Editor: Farah Nazila