Atas kondisi tersebut, warga meminta ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Semarang. Mereka menilai sejak awal tidak pernah ԁilibatkan dalam proses komunikasi terkait pembangunan pabrik tersebut.
“Kami berharap pemerintah daerah bertindak tegas terhadap pelaksana pembangunan, karena jelas masih bermasalah,” tambah Nunik.
BACA JUGA: Meski 2026 Tidak Giling, PT GMM Tegaskan Tebu Petani Blora Tetap Terserap via Pabrik Lain
Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, menyatakan hasil sidak menunjukkan proyek pembangunan pabrik di lahan seluas sekitar 9 hektare tersebut belum memiliki izin.
Meski demikian, aktivitas pembangunan telah berjalan selama kurang lebih empat bulan.
“Kami merekomendasikan agar proses pembangunan ԁihentikan. Pemkab harus bersikap tegas agar pengembang mematuhi regulasi,” tegasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





