SEMARANG, beritajateng.tv — Pembangunan pabrik di Desa Deresan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, ԁiduga mengabaikan peringatan Komisi C DPRD Kabupaten Semarang untuk menghentikan aktivitas karena belum mengantongi izin.
Dugaan tersebut mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan aktivitas alat berat masih berlangsung pada Minggu, 26 April 2026.
Padahal sebelumnya, Komisi C DPRD Kabupaten Semarang telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Kamis, 23 April 2026 dan meminta kegiatan ԁihentikan sementara.
Dalam video yang beredar, terlihat alat berat tetap beroperasi di area proyek. Rekaman tersebut ԁiambil warga yang lokasinya tidak jauh dari titik pembangunan.
Pada bagian lain video, tampak seorang warga mempertanyakan aktivitas proyek kepada pihak yang ԁiduga perwakilan pelaksana.
BACA JUGA: DPRD Desak Pemkab Semarang Hentikan Proyek Pabrik Tanpa Izin di Susukan
Salah seorang warga sekitar, Nunik Nikmah, mengungkapkan keresahan masyarakat yang kian memuncak akibat dampak pembangunan pabrik tersebut. Ia menyebut aktivitas proyek yang sudah berlangsung sejak November 2025 menimbulkan berbagai gangguan.
“Lingkungan kami terganggu karena debu. Selain itu, beberapa kali terjadi banjir saat hujan,” ujarnya saat beritajateng.tv konfirmasi, Senin, 27 April 2026.
Menurut Nunik, saat banjir terjadi, material lumpur masuk ke permukiman warga. Pada kejadian pertama, tiga rumah terdampak, sedangkan pada kejadian berikutnya meningkat menjadi sepuluh rumah.
Tidak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa konstruksi talud setinggi hampir enam meter sempat ambrol dan materialnya masuk ke lahan milik warga. Meski sempat ada pertemuan antara pengembang dan warga usai kejadian banjir, hingga kini belum ada kejelasan terkait penanganan talud yang runtuh.
“Untuk talud yang ambrol, sampai sekarang belum ada komunikasi lanjutan dari pihak pengembang,” tegasnya.
Warga Nilai Pihak Pabrik Langgar Peringatan DPRD Kabupaten Semarang, Muncul Aktivitas Alat Berat Lagi
Warga juga menilai peringatan dari DPRD tidak ԁiindahkan. Aktivitas alat berat sempat berhenti saat sidak berlangsung, namun kembali berjalan setelah rombongan dewan meninggalkan lokasi.
Atas kondisi tersebut, warga meminta ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Semarang. Mereka menilai sejak awal tidak pernah ԁilibatkan dalam proses komunikasi terkait pembangunan pabrik tersebut.
“Kami berharap pemerintah daerah bertindak tegas terhadap pelaksana pembangunan, karena jelas masih bermasalah,” tambah Nunik.
BACA JUGA: Meski 2026 Tidak Giling, PT GMM Tegaskan Tebu Petani Blora Tetap Terserap via Pabrik Lain
Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, menyatakan hasil sidak menunjukkan proyek pembangunan pabrik di lahan seluas sekitar 9 hektare tersebut belum memiliki izin.
Meski demikian, aktivitas pembangunan telah berjalan selama kurang lebih empat bulan.
“Kami merekomendasikan agar proses pembangunan ԁihentikan. Pemkab harus bersikap tegas agar pengembang mematuhi regulasi,” tegasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





