Politik

Ada Intimidasi Kades di Lima Daerah, Tim Hukum Andika-Hendi Bakal Lapor ke Bawaslu Jateng

×

Ada Intimidasi Kades di Lima Daerah, Tim Hukum Andika-Hendi Bakal Lapor ke Bawaslu Jateng

Sebarkan artikel ini
Koordinator Presidium Advokat Perkasa, John Richard Latuihamallo
Koordinator Presidium Advokat Perkasa, John Richard Latuihamallo saat dijumpai usai FGD di Hotel @HOM, Kota Semarang, Senin, 14 Oktober 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tim Hukum pasangan calon (paslon) Andika-Hendi menemukan adanya pelanggaran hukum yang kepala desa (kades) lakukan selama proses Pilkada 2024.

Koordinator Presidium Advokat Perkasa, John Richard Latuihamallo, akan melaporkan temuannya itu ke Bawaslu pada Senin, 14 Oktober 2024 sore.

Usai menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Netralitas Kepala Desa dalam Pilkada 2024’ di Hotel @HOM, Kota Semarang, Richard menuturkan temuannya berupa kecurangan yang mengerahkan kades memilih paslon tertentu.

“Kecurangan adalah salah satunya pengerahan kepala desa. Ada intimidasi, dan hal-hal itu jelas sudah bersifat melawan hukum,” ungkap Richard.

BACA JUGA: Komunitas Ojol Jateng Dukung Andika-Hendi, Hendrar Prihadi: Harusnya Ada THR atau Tunjangan untuk Driver

Kendati begitu, Richard belum dapat mengungkap apakah intimidasi itu termasuk ancaman pemecatan pada kades tersebut.

“Nanti dalam proses pemeriksaan itu baru akan kelihatan. Tetapi bukti, fakta, dan materialnya sudah ada. Tindakan-tindakan yang kita anggap itu melawan ketentuan hukum Pilkada ini,” tegas Richard.

Dari Boyolali hingga Kendal, Richard beberkan lima titik pengerahan kades di Jateng

Richard membeberkan titik lokasi temuan kecurangan kades di Jawa Tengah. Antara lain Boyolali, Kendal, Pemalang, Banjarnegara, dan Tegal.

“Itu memang kami dapat dari orang-orang di sana langsung dan dikirimkan lewat video,” akunya.

Bahkan, kata Richard, kades yang terlibat pelanggaran itu sudah menganggap itu sebagai sesuatu yang lumrah.

“Secara masif mereka sudah melakukan hal itu dan itu dianggap biasa. Artinya itu sudah mereka lakukan dan seakan-akan itu dianggap biasa, nah itu tidak benar,” tegasnya.

Pengerahan kades jelang Pilkada, apakah dilakukan kubu lawan?

Lebih lanjut, Richard mengaku pihaknya sudah mengantongi bukti yang kuat dan valid.

Ia pun akan menyerahkan bukti itu pada Bawaslu. Selama masih dalam proses penyelidikan, ia enggan menyebut siapa terduga yang mengarahkan kades dalam Pilkada 2024.

“Kita belum menuduh seperti itu, akan melihat proses ini secara yuridis formil dulu. Kita utarakan nanti. Apabila memang pembuktian itu kita dapatkan alat bukti yang sah, anda boleh komunikasi dengan pihak Bawaslu,“ sambung dia.

Richard berharap, Pilkada 2024 di Jawa Tengah bisa berjalan dengan adil.

“Bukan hanya 01, tapi 02 juga. Sehingga kalau memang menang, menanglah dengan fair, bersih. Jangan menang dengan membuat suatu rekayasa yang tidak benar,” ucap Richard.

BACA JUGA: Sebut Ada Kades di Jateng Langgar Hukum Pilkada, Tim Andika-Hendi Akan Layangkan Gugatan

Apalagi, kata Richard, jika harus mengorbankan orang-orang kecil yang tidak tahu apa-apa.

“Apa mungkin ada tekanan, intimidasi, itu kan tidak benar. Ini NKRI yang landasan hukumnya di atas segala-galanya, kalau kemudian rakyat diajak yang tidak benar, maka kitalah yang menjadi persoalan terbesar dalam menjaga hukum itu,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp