Jateng

Ada Kandungan Paracetamol, BPOM Gerebek Industri Rumahan Jamu Ilegal di Klaten dan Kudus

×

Ada Kandungan Paracetamol, BPOM Gerebek Industri Rumahan Jamu Ilegal di Klaten dan Kudus

Sebarkan artikel ini
jamu ilegal
Konferensi pers Balai Besar BPOM Semarang terkait penemuan industri jamu ilegal, Senin, 26 Mei 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang berhasil mengungkap produksi dan distribusi jamu ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) di dua wilayah Jawa Tengah, yakni Klaten dan Kudus.

Pada penggerebekan di sejumlah titik, BPOM mendapati bukti kuat adanya aktivitas produksi jamu berskala industri yang melanggar hukum dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Deputi Bidang Penindakan BPOM Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut ada 5 (lima) lokasi produksi di Klaten yang tersebar di Kecamatan Jatinom.

Kata Ade, meskipun berlokasi di pemukiman, aktivitas yang mereka lakukan sudah tergolong industri.

BACA JUGA: BPOM dan Polisi Gerebek Tempat Produksi Jamu Ilegal di Klaten, Warga Kira Gudang Mobil

Alasannya, tutur dia, perusahaan itu punya skala produksi besar dan memiliki jangkauan distribusi yang luas ke berbagai provinsi di Indonesia.

“Tempat produksinya tampak seperti rumah biasa, tetapi dari alat, bahan, mesin produksi, sampai distribusinya sudah tergolong sebagai industri. Produk jamu ini mereka pasarkan ke Sumatera, Kalimantan, dan Pulau Jawa,” ujar Ade dalam konferensi pers yang berlangsung di Balai Besar BPOM Semarang, Senin, 26 Mei 2025.

BPOM berhasil mengamankan berbagai komponen produksi, seperti bahan baku, mesin cetak, alat pengolah, hingga produk jadi siap edar.

Mengandung piroxicam hingga paracetamol, BPOM tegaskan tak boleh ada bahan obat pada jamu

Ade menuturkan, jamu ilegal itu mengandung bahan kimia seperti dexamethasone, piroxicam, dan paracetamol.

Ia menegaskan, bahan kimia tersebut hanya boleh terdapat pada produk obat dengan resep dokter.

“Jika konsumen minum tanpa pengawasan tenaga medis, obat-obatan itu dapat menimbulkan efek samping serius. Ironisnya, masyarakat tidak menyadari bahwa jamu yang mereka konsumsi ternyata mengandung zat kimia aktif,” tegas Ade.

Dari kasus tersebut, BPOM menetapkan tersangka berinisial AT (41), warga Jatinom, yang mereka duga sebagai otak dari seluruh aktivitas produksi.

Ade menyebut, AT mengatur seluruh proses, mulai dari pembelian bahan, pengolahan di beberapa titik, pengemasan, hingga pendistribusian.

Sementara itu, penggerebekan di Kudus berlangsung di 3 (tiga) titik lokasi. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, BPOM mendapati jamu ilegal yang mengandung pildafil, zat aktif yang dapat meningkatkan stamina pria.

BACA JUGA: Gelar Pemusnahan Jamu Ilegal, BBPOM Semarang: Jamu Tradisional untuk Jaga Kesehatan, Bukan Mengobati

Ade menyebut, satu tersangka inisial MM (63) telah mereka tetapkan. Hanya saja, kata Ade, tak ada penahanan untuk MM dengan alasan kemanusiaan dan usia lanjut.

Kendati begitu, Ade menegaskan proses penyidikan tetap berlanjut.

Kedua kasus tersebut terjerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

“Pelanggaran yang mereka lakukan itu tidak memiliki izin usaha, tidak memiliki sertifikat cara pengolahan jamu yang baik, tidak memiliki izin edar, dan memalsukan izin seolah-olah produk telah terdaftar di BPOM,” pungkasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp